Bahaya Sampah Dibakar

Posted by mochihotoru | Posted in , , , | Posted on 11:25:00 PM

1

Sebuah keluarga di daerah yang jauh dari kota besar di Amerika (daerah rural) yang beranggotakan empat orang membakar sampah rumah tangga mereka di dalam drum di pekarangan belakang rumah mereka. Asap pembakaran sampah ini (catat: dari satu rumah tangga) menghasilkan racun udara dioksin dan furan yang sama banyaknya dengan racun udara yang dikeluarkan oleh mesin pembakar sampah rumah tangga (biasa disebut Municipal Waste Combustor atau MWC, atau incinerator) yang sanggup melayani puluhan ribu rumah tangga. Ini adalah praktik biasa sehari hari yang dilakukan oleh masyarakat Amerika di daerah rural.

Laporan dari U.S. Environmental Protection Agency (US-EPA) dan Departemen Kesehatan Negara Bagian New York mengatakan bahwa pembakaran sampah rumah tangga di dalam pekarangan adalah salah satu sumber polusi yang paling parah di Amerika. Dari hasil penelititan yang intensif dalam beberapa tahun terakhir ini dikatakan bahwa pembakaran sampah rumah tangga pada kondisi pembakaran dan suhu yang rendah dapat menimbulkan gas racun dioksin dan furan, demikian dikatakan oleh Paul Lemieux, Ph.D., salah seorang peneliti dari National Risk Management Research Laboratory, US-EPA.

Pengukuran emisi dari pembakaran sampah rumah tangga di dalam sebuah drum berukuran 200 liter telah dilakukan di Carolina Utara ditempat percobaan fasilitas pembakaran dari EPA. Sampah yang dibakar adalah sampah yang biasanya dibakar oleh sebuah rumah tangga yang terdiri dari surat kabar bekas, buku, majalah, surat, karton, karton susu, sampah makanan, beberapa jenis plastik, kaleng dan botol. Oli gemuk, minyak bekas, ban bekas, dan bahan cat atau bahan rumah tangga yang bersifat bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak diikutsertakan di dalam percobaan tersebut.

Sesudah itu, hasil pembakaran percobaan ini dibandingkan dengan hasil pembakaran dari alat pembakaran rumah tangga yang terkendali (MWC/incinerator) yang menghasilkan dioksin yang lebih kecil daripada yang ditetapkan oleh EPA. Ternyata hasil pembakaran rumah tangga ini menghasilkan senyawa polychlorinated seperti dioksin di dalam jumlah yang sangat jauh lebih besar daripada hasil pembakaran alat MWC yang sanggup melayani puluhan ribu sampah rumah tangga.

Di banyak daerah di Amerika Serikat, pembakaran sampah di udara terbuka sudah dilarang. Daerah yang masih diperbolehkan membakar sampah di udara terbuka adalah daerah rural. Racun udara dioksin dengan jelas memperlihatkan efek kesehatan terhadap binatang percobaan seperti pada gangguan fungsi daya tahan tubuh, kanker, perubahan hormon, dan pertumbuhan yang abnormal.

Dioksin adalah istilah yang umum dipakai untuk salah satu keluarga bahan kimia beracun yang mempunyai struktur kimia yang mirip serta mekanisma peracunan yang sama. Keluarga bahan kimia beracun ini termasuk (a) Tujuh Polychlorinated Dibenzo Dioxins (PCDD); (b) Duabelas Polychlorinated Dibenzo Furans (PCDF); dan (c) Dua belas Polychlorinated Biphenyls (PCB). PCDD dan PCDF bukanlah produk kimia yang dikomersilkan, tetapi produk sampingan yang secara tidak sengaja terjadi di dalam banyak proses pembakaran dan beberapa proses industri kimia.

PCB dengan sengaja diproduksi secara komersil dalam jumlah besar sampai produksi tersebut dilarang di tahun 1977. Di Amerika Serikat, tingkat dioksin sudah menurun terus sejak awal tahun 1970-an sebagai akibat dari aksi aksi pembersihan serta peraturan dari negara bagian dan pusat. Meskipun begitu, tingkat dioksin yang ada sekarang masih harus tetap menjadi perhatian.

Dioksin bersifat ada terus-menerus (persistent) dan terakumulasi secara biologi (bioaccumulated), dan tersebar di dalam lingkungan dalam konsentrasi yang rendah. Tingkat konsentrasinya rendah, sampai parts per trilyun (satu per 10 pangkat 12), terakumulasi sepanjang kehidupan dan ada terus bertahun tahun, walaupun tidak ada penambahan lagi ke dalam lingkungan.

Hal ini bisa meningkatkan risiko terkena kanker dan efek lainnya terhadap binatang dan manusia. Dioksin termasuk ke dalam kelas bahan yang bersifat carcinogen (yang

menyebabkan kanker). Efek samping dioksin terhadap binatang adalah perubahan sistem hormon, perubahan pertumbuhan janin, menurunkan kapasitas reproduksi, dan penekanan terhadap sistim kekebalan tubuh. Efek samping dioksin terhadap manusia adalah perubahan kode keturunan (marker) dari tingkat pertumbuhan awal dari hormon. Pada dosis yang lebih besar bisa mengakibatkan sakit kulit yang serius yang disebut chloracne.

Dioksin dapat terdeteksi di udara, tanah, lapisan sedimen dan makanan. Dioksin ditranspor terutama melalui udara dan terkumpul di permukaan tanah, bangunan, jalanan, kaki lima, air dan daun daunan. Kebanyakan dioksin berasal dari produksi sampingan dari suatu pembakaran. Dioksin banyak dikeluarkan oleh sumber-sumber sebagai berikut:

· Tempat pembakaran sampah perumahan (MWC, incinerator)

· Pembakaran sampah rumah tangga dipekarangan/udara terbuka

· Pemakaian kayu bakar untuk masak

· Kebakaran hutan

· Tempat pembakaran bekas alat alat kedokteran

· Peleburan tembaga tahap kedua

· Tempat pengeringan semen di pabrik semen (cement kiln)

· Pembangkit listrik tenaga batubara

· Pemutihan (dengan bahan khlor) bubur kayu dipabrik pembuatan kertas

Kebanyakan kita terekspos (terkena) dengan dioksin dari makanan yang kita makan khususnya dari lemak binatang yang berhubungan dengan daging sapi, babi, unggas, ikan, susu, dan produk produk susu. Di samping dioksin dan furan, pembakaran sampah didalam udara terbuka juga menimbulkan kabut asap yang tebal yang mengandung bahan bahan lainnya seperti partikel debu yang kecil kecil yang biasa disebut particulate matter (PM) serta bahan bahan racun lainnya. Particulate Matter ini bisa berukuran 10 mikron (kira kira sama dengan rambut kita yang dibelah tujuh), biasa disebut PM10. Alat saring pernapasan kita tidak sanggup menyaring PM10 ini, sehingga PM10 ini bisa masuk ke dalam paru-paru kita dan bisa mengakibatkan sakit gangguan pernapasan (astma dan paru paru).

Kita masih banyak melihat pembakaran sampah di pekarangan rumah tangga setiap hari, dan ini kelihatannya merupakan hal yang biasa. Apabila kita terbang dengan pesawat udara dari Jakarta ke daerah lain, ketika pesawat mau naik atau mau mendarat, kita melihat banyak sekali halaman-halaman rumah penduduk membakar sampah mereka. Bisa kita bayangkan berapa banyak polusi udara yang ditimbulkan setiap harinya dari hasil pembakaran sampah ini.

Di dalam jangka waktu yang pendek, kelihatannya cara-cara ini lebih praktis dan lebih mengirit ketimbang harus menjalankan proses daur ulang yang panjang. Di dalam jangka waktu yang panjang, cara-cara seperti ini sebenarnya lebih merugikan individu yang bersangkutan, komunitas, dan negara secara keseluruhan. Polusi yang kelihatannya sedikit ini, lama lama menjadi bukit.

Polusi ini perlahan lahan akan membuat sebagian orang yang seharusnya hidup sehat menjadi sakit, antara lain sakit gangguan pernapasan (astma dan paru paru). Orang-orang tersebut yang seharusnya bisa bekerja 8 jam per hari tanpa sakit sepanjang tahun, bisa bekerja kurang dari 8 jam per hari dan sakit beberapa hari per tahunnya.

Kehilangan sejenis ini, kalau kita mau, masih bisa digambarkan dalam bentuk uang. Secara keseluruhan negara juga dirugikan karena mempunyai rakyat yang sebagian tidak bisa kerja efisien karena sakit. Ditambah lagi negara harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus dan mengobati rakyat yang sakit gangguan pernapasan. Belum lagi dihitung biaya pengobatan untuk rakyat yang menderita kanker paru paru.

Jadi, kalau dilihat secara kasarnya (tanpa perhitungan ekonomi yang detail), lebih banyak ruginya ketimbang untungnya. Sekadar sebagai informasi tambahan, penyakit paru-paru adalah penyakit penyebab kematian nomor tiga di Amerika Serikat dengan total penduduk sekitar 280 juta jiwa, dan setiap tahun ada sekitar 335.000 orang meninggal karena sakit paru paru dan ada sekitar 30 juta orang yang menderita sakit paru-paru kronis.

Biaya untuk menanggulangi penyakit pneumonia, influenza, kondisi pernapasan akut, dan asthma adalah 34.2 milyar dolar per tahunnya, atau Rp 324.900 milyar dengan nilai tukar US$ 1.00 = Rp 9500.00. Angka di dalam rupiah ini mungkin tidak 100 persen tepat, tetapi paling tidak cukup mendekati, karena banyak obat-obatan dan alat-alat pengobatan yang diproduksi masih mengandung banyak komponen impor yang dinilai di dalam dolar. Di samping itu jumlah penderita penyakit yang sama di Indonesia kemungkinan besar jumlahnya lebih besar dari jumlah penderita penyakit yang sama di Amerika Serikat.

Sumber: balipost.co.id

HUBUNGAN LUAR NEGERI RI

Posted by mochihotoru | Posted in , , , | Posted on 7:13:00 PM

0

Politik Luar Negeri RI

Pengertian Politik Luar Negeri RI dapat ditemui di dalam Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menjelaskan bahwa Politik Luar Negeri Republik Indonesia adalah:

“Kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.”

Politik Luar Negeri atau Kebijakan Luar Negeri tidak terlepas dari berbagai perkembangan keadaan nasional dan internasional, bahkan Politik Luar Negeri (Polugri) merupakan cerminan dari kebijakan dalam negeri yang diambil oleh Pemerintah. Demikian pula dengan Polugri Indonesia yang tidak terlepas dari pengaruh banyak faktor, antara lain posisi geografis Indonesia yang terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samuera, potensi sumber daya alam serta faktor demografi atau penduduk di Indonesia, serta berbagai perkembangan yang terjadi di dunia internasional.

Kebijakan luar negeri Indonesia adalah politik luar negeri bebas aktif. Artinya, Polugri yang kita anut bukan menjadikan Indonesia netral terhadap suatu permasalahan melainkan suatu Polugri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri hanya pada satu kekuatan dunia. Aktif berarti kita ikut memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun keikutsertaan kita secara aktif dalam menyelesaikan berbagai konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD 45 yaitu agar terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sebagai pelaksanaan dari kebijakan nasional, Polugri dilaksanakan melalui diplomasi oleh para diplomat, baik yang berada di berbagai Perwakilan di luar negeri maupun dalam negeri.

http://cache.daylife.com/imageserve/0gL78wG5aBbEe/610x.jpg

Kerjasama Internasional

Dalam menjalankan diplomasinya, Indonesia tidak hanya berhubungan dengan sebuah negara saja atau yang lebih dikenal dengan sebutan diplomasi bilateral. Namun ikut menjadi anggota berbagai organisasi internasional yang ada di dunia dalam menjalankan diplomasinya dengan berbagai negara dalam sebuah lembaga internasional, yang disebut dengan diplomasi multilateral.

Secara umum, organisasi internasional dapat dijelaskan sebagai sebuah badan yang beranggotakan beberapa negara dengan tujuan-tujuan tertentu. Organisasi ini ada yang beranggotakan seluruh negara di dunia, yaitu PBB. Kerjasama internasional juga dapat dilakukan oleh beberapa negara di sebuah kawasan tertentu seperti ASEAN yang beranggotakan negara-negara di wilayah Asia Tenggara.

Diplomasi bukan hanya dilakukan antar dua negara tapi banyak negara melalui kerjasama dan organisasi internasional.

Sebenarnya banyak sekali kerjasama dan organisasi internasional di dunia dimana Indonesia turut menjadi anggota. Antara lain adalah badan dunia PBB, ASEAN, Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), Konferensi Asia Afrika (KAA), Gerakan Non-Blok (GNB) dan Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Sumber: deplu.go.id


Perampokan dan Kepemilikan Senjata Api

Posted by mochihotoru | Posted in , , , , , | Posted on 6:59:00 PM

0

Pemerintah RI pernah memberikan kemudahan kepemilikan senjata api (senpi) kepada umum, meski akhirnya ditarik kembali. Namun masih banyak senpi yang tidak jelas rimbanya, belum lagi banjirnya senpi selundupan. Itu semua bisa dikaitkan dengan perampokan bersenjata.

Akhir-akhir ini perampokan bersenjata semakin merajalela. Seperti halnya pada tahun tahun sebelumnya, perampokan dengan senjata api seperti sudah menjadi sebuah tradisi jika mendekati Lebaran para perampok tampil ala cowboy.


http://ndyteen.com/wp-content/uploads/2010/08/Foto-foto-Perampokan-Bank-Niaga-Medan-5.jpg

Tingginya tingkat kejahatan dengan menggunakan senjata api tersebut tentunya tidak lepas dari peran pemerintah yang pernah memberikan izin kemudahan bagi masyarakat umum untuk mendapatkan senjata api. Itu belum lagi senjata api yang berasal dari selundupan. Seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu ketika Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 552 pucuk senjata api jenis Carl Walther dan Smith and Wesson bersama ribuan peluru hampa, di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. M4eski sudah dilakukan penarikan besar-besaran senpi di masyarakat, namun tidak dipungkiri jika sampai sekarang masih banyak senpi yang tidak jelas rimbanya.

Kasus itu kemudian memunculkan beberapa kasus penembakan di depan umum. Misalnya kasus di Hotel Hilton Jakarta, dimana Yohanes Bratcman Haerudy Natong atau yang disapa Rudy dengan gampangnya menyalakan senjata mematikan itu kepada seorang bartender cafe.

Mungkin juga kita masih diingatkan akan gaya koboi pelawak parto, yang dengan gagahnya menembakan senjata api ke atas di antara kerumunan para wartawan. Semua itu paling tidak menunjukkan bahwa kepemilikan senjata api di Indonesia berada ditangan yang salah. Terlepas itu berizin atau tidak.

Memang untuk mendapatkan izin memndapatkan senpi tidaklah sulit. Seperti yang tercantum pada dokumen pengawasan dan pengendalian senpi nonorganik ABRI, yang sekarang menjadi kini TNI (4/3/1999). Pemilik benda mematikan tersebut hanya memenuhi sedikitnya lima ketentuan. Pertama, memenuhi Undang-Undang Senjata Api tahun 1936. kedua, UU No 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian Izin Pemakaian Senpi.

Ketiga, UU Nop 12 tahun 1851 tentang Peraturan Hukuman Istimewa Sementara. Keempat, UU no 28 Tahun 1997 Pasal 15 ayat 2 tentang kewenangan memberikan izin dan pengawasan senpi dan senjata tajam. Kelima, Juklak Kapolri No 10/111/1991 tentang pengawasan senpiu, amunisi nonorganik ABRI.

Prosedur dan syarat pemberian izin senpi meliputi pemasukan atau impor, reimpor/ ekspor/ atlet Perbakin yang membawa senjata ke luar negeri dalam rangka pelatihan dan pertandingan.

Kepemilikan dan penggunaan senpibisa dikategorikan sebagai bela diri, olah raga (terutama bagi anggota Perbakin untuk olah raga menembak atau berburu), koleksi atau menyimpan dan menjadi kelengkapan tugas satuan pengamanan (satpam) dan polisi khusus (polsus).

Di samping itu, ada status senpi berupa hibah (pemindahan kepemilikan dari pemilik pertama ke lain atau kedua dan seterusnya). Demikian pula pengangkutan senjata (distribusi senjata dari gudang ke pengguna/ pemilik izin).

Sedangkan pemusnahan (penghancuran senpi) bisa dilakukan melalui hasil operasi khusus berupa razia terhadap pemilik atau disebabkan alat itu sudah rusak atau tidak dapat digunakan lagi.

Data badan intelijen (Baintel) Mabes Polri menyebutkan, prosedur atau syarat perizinan senpi harus lolos berbagai syarat mutlak. Pertama, segi prosedur pengadaan berupa impor senpi non-standar ABRI/ TNI, pistol gas, dan alat kejut listrik (air) didasarkan atas pesanan (indent) dari instansi/ perusahaan jasa keamanan (satpam) serta perorangan secara selektif memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Penggunaan pistol gas atau alat kejut listrik setelah diizinkan harus lolos iju coba pihak Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang) Polri dibawah krendali Badan Intelpam. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh daya listrik atau gas.

Uji kelayakan juga untuk mengetahui kemungkinan mengubah pistol gas dengan mengganti peluru pistol asli gas dari kaliber yang sama. Karena itu pemeriksaan secara ketat agar syarat-syarat terpenuhi, harus dilakukan guna menghindari penyalahgunaan alat berbahaya itu.

Setiap warga Indonesia dimana pun berada memang boleh memiliki senpi dengan syarat mereka adalah orang-orang yang telah dinyatakan lolos tes standar kepemilikan alat berbahaya yang ditentukan melalui berbagai syarat resmi yang dikeluarkan instansi berwenang menangani senpi.

Senpi untuk satpam atau polsus yang bertugas pada instansi resmi pemerintah (profit), mereka bisa menggunakan senjata jenis kaliber. Namun jumlah yang diberikan dalam batasan tertentu, misalnya senpi genggam kaliber 22 dan 32. Senpi bahu (laras panjang) kaliber 12 GA dan kaliber 22.

Biasanya jumlah senpi yang diizinkan bagi anggota satpam atau polsus ketika mendapat tugas di lapangan, maksimal disiapkan sebanyak 15 pucuk senpi untuk setiap unit satuan.

Satuan tugas pengamanan tersebut telah lulus pendidikan keterampilan menembak. Di samping itu, harus mahir menggunakan alat berbahaya itu serta hanya digunakan pada kawasan kerja.

Kepemilikan senpi perorangan kini sedang trend di kalangan jet set atau orang-orang tertentu di ibukota. Padahal pengajuan izin kepemilikan senpi tersebut untuk kepentingan olah raga (menembak sasaran).

Awalnya, izin kepemilikan senpi hanya diberikan kepada anggota Perbakin yang sehat jasmanai dan rohani. Dia harus memiliki kemampuan atau kemahiran menggunakan senpi di samping mengetahui alat undang-undang standar memakai alat pembunuh itu pada saat apa, dimana, dan kapan waktunya.

Belakangan, kepemilikan senpi meningkat. Banyak alsan mengapa senjata perlu dimiliki secara pribadi. Pertama, untuk menjaga diri dari serangan kelompok penjahat Ibukota yang dikenal tidak pandang waktu dan tempat. Di samping itu, mereka adalah penjahat nekat yang tidak segan-segan merampas harta benda termasuk menghabisi nyawa korbannya.

Kedua, mempunyai senpi hanya untuk koleksi atau sekedar ikut-ikutan. Sering kali kondisi psikologis belum tentu mendukung sehingga tidak mampu mengontrol diri ketika dihadapkan hal-hal sepele sekalipun.

Pengajuan kepemilikan senpi bila dikabulkan setelah lolos seleksi. Izin bisa dikeluarkan bagi pejabat pemerintah/ swasta tertentu. Atau lingkungan rawan kriminal. Atau mempunyai tugas menyangkut kepentingan rakyat banyak dan negara.

Jenis senpi yang diizinkan juga terbatas, yakni nonstandar ABR (TNI). Jumlahnya pun dibatasi maksimal dua pucuk setiap orang. Khusus senpi untuk bela diri hanya mendapat izin yang ditandatangani Kapolri (tidak didelegasikan).

Senpi guna kepentingan mebela diri harus dilengkapi lima ketentuan. Pertama, disertakan surat keterangan kelakuan baik (SKKB). Sehat jasmnani rohani. Memiliki kemampuan (kemahiran menembak).


http://iklanmax.com/gambar/20091124/653726/wts-senpi-senjata-api-pistol-beretta-92-kaliber-9mm-peluru-tajam-0.jpg

Mengetahui ketentuan tentang perundang-undangan senpi. harus ada rekomendasi Kapolda, Ketua Bakorstanasda, Ketua Badan Intelijen ABRI (sekarang BIN). Jenis senpui yang dimiliki warga sipil nonorganik (senja api bukan inventaris TNI) terdiri dari jenis genggam (kaliber 22 - 32), dan senjata bahu atau laras panjang (nonstandar TNI).

Pelaku pengadaan dan penjualan senpi (senjata gas jenis apa saja) ada konsekuensi hukumnya. Bisa dikenakan pelanggaran Pasal 1 UU No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat (1), yakni “Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menjual, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuai senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun”. Maka, hati-hatilah memiliki senpi, salah-salah alat itu bisa menggiring Anda ke bui.

Sumber: klipingu9.blogspot.com