MEMAKAI NAMA “KATOLIK”

Posted by mochihotoru | Posted in , , | Posted on 3:35:00 AM

DOKPEN-KWI, 13 Mei 2002

No: 01/DOKPEN/05/2002

Hal: Memakai nama “Katolik”

MEMAKAI NAMA “KATOLIK”

1. Pantas disyukuri bersama, bahwa akhir-akhir ini semakin nampak adanya orang-orang Katolik yang tergerak oleh ajaran-ajaran Gereja Katolik.

2. Lebih dari pada itu, tidak hanya sendiri-sendiri sebagai individu, tetapi juga secara bersama-sama mereka melandaskan kegiatannya itu berdasarkan ajaran Gereja yang mutakhir, termasuk ajaran-ajaran sosial Gereja. Dengan demikian, hal itu dapat dipandang sebagai perwujudan cita-cita Gereja yang percaya bahwa Gereja mendapat tugas untuk melaksanakan nilai-nilai luhur bagi keselamatan manusia.

3. Khususnya di Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia sangat mendukung inisitatif kaum awam tersebut. Hal itu tentu merupakan ambil bagian mereka dalam usaha mengatasi permasalahan bangsa berdasarkan nilai-nilai dan ajaran Gereja. Kerjasama melalui berbagai cara memang menjadi harapan orang-orang beriman di negeri yang sedang menanggung berbagai macam krisis ini.

4. Tetapi, mendasarkan kegiatan bersama berdasarkan ajaran Gereja Katolik tidak serta merta membuat orang-orang Katolik tersebut begitu saja dapat memakai nama “Katolik” bagi kebersamaannya itu.

5. Selama ini nama “Katolik” telah menjadi nama diri sebuah komunitas beragama yang kehadirannya meliputi hampir seluruh dunia. Maka membuat nama itu menjadi nama diri sebuah kebersamaan, entah itu paguyuban atau organisasi atau partai di sebuah tempat tertentu adalah sebuah tindakan yang mengena pada nama diri Gereja Katolik, yang pada hakekat dan kenyataannya adalah sebuah komunitas keagamaan dan bersifat universal.

6. Berhubung nama “Katolik” itu selama ini telah menjadi nama diri Gereja Katolik Roma, maka nama tersebut tidak hanya menyangkut Gereja Katolik yang ada di sebuah wilayah tertentu saja. Karena itu, penggunaan nama tersebut diatur oleh Hukum Gereja.

7. Menurut Hukum Gereja yang berlaku sejak tahun 1983, pada pokoknya, penggunaan nama itu hanya boleh dilakukan dengan persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang seperti dinyatakan pada kedua pasal ini:

Kanon 300:

Janganlah satu perserikatan pun memakai nama “Katolik” tanpa persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang, menurut norma kanon 312.

Kanon 312:

# 1 Otoritas yang berwenang untuk mendirikan perserikatan-perserikatan publik ialah:

1. Tahta Suci untuk perserikatan-perserikatan universal dan internasional.

2. Konferensi Waligereja di wilayah masing-masing, untuk perserikatan nasional, yakni yang berdasarkan pendiriannya diperuntukkan bagi kegiatan yang meliputi seluruh negara.

3. Uskup diosesan di wilayah masing-masing, tetapi Administrator diosesan tidak, untuk perserikatan-perserikatan diosesan, terkecuali perserikatan-perserikatan yang pendiriannya menurut priviligi apostolik direservasi bagi orang lain.

# 2 Untuk mendirikan dengan sah perserikatan atau seksi perserikatan di keuskupan, meskipun berdasarkan previligi apostolik, dituntut persetujuan tertulis Uskup diosesan; tetapi persetujuan yang diberikan untuk mendirikan rumah tarekat religius berlaku juga untuk mendirikan perserikatan yang khas untuk tarekat itu di rumah itu atau di gerejanya.

8. Jadi, sehubungan dengan penggunaan nama “Katolik” diperlukan dua hal yang hakiki, yaitu persetujuan dari otoritas gerejawi yang berwenang (Kanon 300) dan persetujuan itu tertulis (Kanon 312).

9. Selama ini, para Waligereja yang tergabung dalam Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak pernah menyatakan persetujuannya kepada siapa pun juga yang berkehendak untuk memakai nama “Katolik” pada organisasi, paguyuban, perserikatan, partai dan sebagainya, yang sedang dibentuknya.

Hendaknya yang bersangkutan dan berkepentingan maklum adanya.

Jakarta, 26 April 2002

F.X. Sumantara Siswoyo, Pr

Bagian Dokumentasi dan Penerangan KWI


Sumber: ekaristi.org

Comments (0)

Post a Comment