Sejarah Radio di Indonesia

Posted by mochihotoru | Posted in , , , , , | Posted on 1:13:00 AM

Selain sejarah penemuan dan inovasi dunia radio, penulis juga tertarik untuk mengumpulkan beberapa materi dari berbagai sumber tentang sejarah radio di Indonesia. Mulai dari Radio Pemerintah, Radio Swasta, hingga Amatir Radio yang berkembang di Indonesia.

Radio Republik Indonesia

Melalui situsnya dijelaskan bahwa RRI atau Radio Republik Indonesia secara resmi didirikan pada tanggal 11 September 1945, oleh para tokoh yang sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa stasiun radio Jepang di enam kota. Rapat utusan enam radio di rumah Adang Kadarusman, Jalan Menteng Dalam, Jakarta, menghasilkan keputusan mendirikan Radio Republik Indonesia dengan memilih Dokter Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang pertama. Rapat tersebut juga menghasilkan suatu deklarasi yang terkenal dengan sebutan Piagam 11 September 1945, yang berisi tiga butir komitmen tugas dan fungsi RRI yang kemudian dikenal dengan Tri Prasetya RRI.

Penghapusan Departemen Penerangan oleh Pemerintah Presiden Abdurahman Wahid dijadikan momentum dari sebuah proses perubahan government owned radio ke arah Public Service Boradcasting dengan didasari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2000 yang ditandatangani Presiden RI tanggal 7 Juni 2000.

Saat ini RRI memiliki 52 stasiun penyiaran dan stasiun penyiaran khusus yang ditujukan ke Luar Negeri dengan didukung oleh 8500 karyawan.

Kecuali di Jakarta, RRI di daerah hampir seluruhnya menyelenggarakan siaran dalam tiga program yaitu Programa daerah yang melayani segmen masyarakat yang luas sampai pedesaan, Programa Kota (Pro II) yang melayani masyarakat di perkotaan dan Programa III (Pro III) yang menyajikan Berita dan Informasi (News Chanel) kepada masyarakat luas. Di Stasiun Cabang Utama Jakarta terdapat enam programa yaitu programa I untuk pendengar di Propinsi DKI Jakarta Usia Dewasa, Programa II untuk segment pendengar remaja dan pemuda di Jakarta, Programa III khusus berita dan Informasi, Programa IV Kebudayaan, Programa V untuk saluran Pendidikan dan Programa VI Musik Klasik dan Bahasa Asing. Sedangkan “Suara Indonesia” (Voice of Indonesia) menyelenggarakan siaran dalam 10 bahasa.

Sekilas Sejarah Amatir Radio di Indonesia

Kegiatan Amatir radio merupakan kegiatan orang-orang yang mempunyai hobi dalam bidang teknik transmisi radio dan elektronika, kegiatan ini disahkan, diatur, dan diawasi secara global baik oleh badan-badan telekomunikasi international seperti ITU dan IARU maupun oleh badan telekomunikasi nasional disetiap negara. Oleh karena itu dalam melakukan kegiatannya mereka mempunyai dan berlandaskan KODE ETIK AMATIR RADIO.

Kegiatan amatir radio di Indonesia dimulai pada tahun 1930-an ketika Indonesia masih dalam jajahan Belanda atau Hindia Belanda. Sangat sedikit orang yang dipercaya oleh kekuasaan untuk memiliki izin amatir radio saat itu. Dua di antara mereka yang disebut-sebut sebagai pelopor adalah: Rubin Kain (YB1KW) yang izinnya didapat tahun 1932. Beliau telah meninggal pada tahun 1981. Yang kedua adalah B. Zulkarnaen (YB0AU) yang izinnya didapat pada tahun 1933. Beliau juga telah meninggal pada tahun 1984.

http://banas007.files.wordpress.com/2009/02/m36b.jpg?w=420&h=298


Semua aktivitas amatir radio dihentikan pada saat pendudukan Jepan dan Perang Dunia II, namun ada dari sebagian mereka yang tetap nekat beroperasi di bawah tanah untuk kepentingan Revolusi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tahun 1945, proklamasi kemerdekaan RI disiarkan ke seluruh dunia dengan menggunakan sebuah pemancar radio revolusioner yang dibuat sendiri oleh seorang amatir radio yang bernama Gunawan (YB0BD). Jasa YBoBD ini diakui oleh Pemerintah dan sebagai penghargaannya, pemancar radio buatan Gunawan tersebut di simpan di Museum Nasional Indonesia.

Selanjutnya, kegiatan amatir radio diselenggarakan kembali pada tahun 1945 sampai dengan 1949. Namun karena alasan keamanan dalam negeri, pada tahun 1950, pemerintah melarang kegiatan amatir radio hingga tahun 1967. Landasan pelarang itu adalah Undang-Undang No. 5/1964 yang menegaskan hukuman yang sangat berat bagi mereka yang memiliki pemancar radio tanpa izin.

Pada tahun 1966, amatir radio memperjuangkan kepentingannya kepada pemerintah agar amatir radio dapat diselenggarakan kembali di Indonesia. Akhirnya, dengan Peraturan Pemerintah No. 21/1967, pemerintah mengizinkan kembali kegiatan amatir radio.

Melalui Konferensi Amatior Radio yang pertama pada tanggal 9 Juli 1969 di Jakarta, didirikan organisasi yang bernama Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (ORARI). Pada Munas ORARI tahun 1977, nama organisasi dirubah menjadi Organisasi Amatir Radio Indonesia dengan singkatan yang sama hingga sekarang.

Terbentuknya ORARI dapat dikatakan berawal di Jakarta dan Jawa Barat atau pulau Jawa pada umumnya dan diprakarsai oleh kegiatan aksi mahasiwa, pelajar, dan kaum muda, di awal tahun 1965 sekelompok mahasiwa publistik yang tergabung dalam wadah KAMI membentuk radio siaran perjuangan bernama Radio Ampera, mulai saat itu juga bermunculanlah radio siaran lainya seperti Radio Fakultas Teknik UI, Radio Angkatan Muda, Kayu Manis, Draba, dan lainnya.

Sudah tentu semua radio siaran itu merupakan siaran yang tak memiliki izin alias Radio gelap. Sadar karena semakin banyaknya radio siaran bermunculan yang memerlukan suatu koordinasi demi tercapainya perjuangan ORBA maka dibentuklah pada tahun 1966 oleh para mahasiwa suatu wadah yang diberi nama PARD (Persatuan Radio Amatir Djakarta) di antaranya terdapat nama-nama koordinatornya seperti Willy A Karamoy, Ismet Hadad, Rusdi Saleh, dan lainnya.

Di Bandung juga terbentuk PARB. Bagi anggota yang hanya berminat dalam bidang teknik wajib menempuh ujian teknik dan bagi kelompok radio siaran di samping perlu adanya teknisi yang telah diuji juga wajib menempuh ujian teknik siaran dan publisistik. Setelah itu kesemuanya diberi callsign menggunakan prefix X, kode area 1 s/d 11 dan suffix dua huruf sedangkan huruf suffix pertamanya mengidentifikasikan tingkat keterampilannya A s/d F seperti X6AM, X11CB dsb sedangkan untuk radio siaran diberi suffix tiga huruf.

http://jrki.files.wordpress.com/2007/06/sedang-siaran-live.jpg

Pada mulanya PARD merupakan wadah bagi para amatir radio dan sekaligus radio siaran. Sehingga pada saat itu secara salah masyarakat mengidentikan Radio amatir sebagai radio siaran non-RRI. Karena adanya tingkatan keterampilan, PARD saat itu juga menyelenggarakan ujian kenaikan tingkat. Di samping itu terdapat juga para Amatir era 1945-1952 yang tergabung dalam PARI (Persatoean Amatir Repoeblik Indonesia 1950), di antaranya terdapat nama-nama , Soehodo (Alm.) (YBØAB), Dick Tamimi (Alm.) (YBØAC), Soehindrio (YBØAD), Agus Amanto (Alm) (YBØAE), B. Zulkarnaen (Alm.) (YBØAU), Koentojo (Alm.) (YBØAV, dan lainnya. Di antara mereka ternyata ada juga yang menjadi anggota PARD seperti, (YBØAE) dan (YBØAU).

Radio Siaran Swasta

PRSSNI sebagai wadah organisasi radio swasta di Indonesia menuliskan bahwa keberadaan radio siaran di Indonesia, mempunyai hubungan erat dengan sejarah perjuangan bangsa, baik semasa penjajahan, masa perjuangan proklamasi kemerdekaan, maupun di dalam dinamika perjalanan bangsa memperjuangkan kehidupan masyarakat yang demokratis, adil, dan berkemakmuran.

Di zaman Penjajahan Belanda, radio siaran swasta yang dikelola warga asing menyiarkan program untuk kepentingan dagang, sedangkan radio siaran swasta yang dikelola pribumi menyiarkan program untuk memajukan kesenian, kebudayaan, di samping kepentingan pergerakan semangat kebangsaan. Ketika pendudukan Jepang tahun 1942, semua stasiun radio siaran dikuasai oleh pemerintah, programnya diarahkan pada propaganda perang Asia Timur Raya. Tapi setelah Jepang menyerah kepada Sekutu 14 Agustus 1945 para angkasawan pejuang menguasai Radio Siaran sehingga dapat mengumandangkan Teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ke seluruh dunia. Selanjutnya sejak proklamasi kemerdekaan RI sampai akhir masa pemerintahan Orde Lama tahun 1965, Radio Siaran hanya diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Radio Republik Indonesia atau RRI.

Secara de facto, Radio siaran swasta nasional Indonesia tumbuh sebagai perkembangan profesionalisme “radio amatir” yang dimotori kaum muda diawal Orde baru tahun 1966; secara yuridis keberadaan radio siaran swasta diakui, dengan prasyarat, penyelenggaranya ber-Badan Hukum dan dapat menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah RI nomor 55 tahun 1970 tentang Radio Siaran Non-Pemerintah, yang mengatur fungsi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab radio siaran, syarat-syarat penyelenggaraan, perizinan, serta pengawasannya.

http://farm3.static.flickr.com/2011/2490397350_1c9fdc943b.jpg

Hingga saat ini, saya mengamati perkembangan radio swasta semakin membaik, apalagi setelah jatuhnya Orde Baru pada tahun 1998. Terima kasih reformasi, karena sekarang saya dapat mendengarkan berita-berita aktual setiap saat melalui siaran radio swasta yang lebih kredibel. Kita tidak lagi terpasung mendengarkan berita pada jam-jam tertentu. Itu satu hal yang positif, bagaimana industri melihat peluang yang ada pada saat bergulirnya reformasi.

Sumber: duniaradio.blogspot.com

Comments (0)

Post a Comment