Pengaduan ke Komnas HAM

Posted by mochihotoru | Posted in , , , , , , | Posted on 7:13:00 PM

Sesuai dengan UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap perbuatan pelanggaran HAM, dapat diadukan ke Komnas HAM. Pengaduan adalah pernyataan resmi yang menginformasikan atau melaporkan peristiwa yang oleh pengadu dianggap merupakan pelanggaran suatu hak asasi manusia.


Perbuatan Apa Saja yang Dapat Saya Adukan ke Komnas HAM?

Perbuatan pelanggaran HAM yang dapat diadukan ke Komnas HAM, sebagaimana diatur di dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah:

  • hak untuk hidup;
  • hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
  • hak mengembangkan diri;
  • hak memperoleh keadilan;
  • hak atas kebebasan pribadi;
  • hak atas rasa aman;
  • hak atas kesejahteraan;
  • hak turut serta dalam pemerintahan;
  • hak wanita;
  • hak anak.

Bagaimana Cara Mengadu ke Komnas HAM?

Berdasarkan ketentuan Prosedur Penanganan Pengaduan yang diberlakukan di Komnas HAM pengaduan harus disampaikan dalam bentuk tertulis yang memuat dan dilengkapi dengan:

  • Nama lengkap pengadu;
  • Alamat rumah;
  • Alamat surat apabila berbeda dengan alamat rumah;
  • Nomor telepon tempat kerja dan atau rumah;
  • Nomor faksimili apabila ada;
  • Rincian pengaduan, yaitu apa yang terjadi, di mana, kapan, siapa yang terlibat, nama-nama saksi;
  • Fotokopi berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa yang diadukan;
  • Fotokopi identitas pengadu yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor);
  • Bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan;
  • Jika ada, institusi lain yang kepadanya telah disampaikan pengaduan serupa;
  • Apakah sudah ada upaya hukum yang dilakukan;
  • Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang merasa menjadi korban pelanggaran suatu HAM (misalnya surat kuasa atau surat pernyataan);
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa.

Setelah lengkapnya keterangan dan bahan tersebut pengaduan dapat dikirimkan melalui berbagai macam cara, yakni:

a. diantar langsung ke Komnas HAM;

b. dikirim melalui jasa pos atau kurir; atau

c. dikirim melalui faksimile ke nomor: 021-3160629

d. dikirim melalui e-mail ke pengaduan@komnasham.go.id

Jika anda tidak dapat menulis, anda dapat meminta bantuan saudara, teman atau orang yang anda percaya untuk membantu membuatkan pengaduan. Pengaduan awal yang dilakukan melalui telepon harus dikonfirmasikan dengan pengaduan dalam bentuk tertulis. Jika anda membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut berkenaan dengan penyampaian pengaduan, silakan menghubungi Unit Pelayanan Pengaduan di Nomor Telepon: 021-3925230 ekstension 126.

Saya Tidak Tinggal di Jakarta, Bagaimana Saya Dapat Menyampaikan Pengaduan?

Komnas HAM saat ini sedang mengembangkan sistem pelayanan pengaduan berbasis teknologi, yaitu online melalui log in ke website Komnas HAM di www.komnasham.go.id Selain itu, dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Komnas HAM secara bertahap telah mendirikan Perwakilan/Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah. Pada saat ini, Komnas HAM telah mendirikan Perwakilan/Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah sebagai berikut:

  1. Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat Jl. Rasuna Said No. 74, Padang, Sumatera Barat Telp: +62 – 751 – 7050320 Fax: +62 – 751 – 4050528
  2. Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat Jl. Daeng Abdul Hadi No. 146 (Belakang PLN) Pontianak – Kalimantan Barat Telp/Fax: +62 – 561 – 736112
  3. Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Jl. Soasio, Dok V Bawah Jayapura, Papua Telp/Fax: +62 – 967 – 521592
  4. Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Jl. Tengku Cik Ditiro No.16, Banda Aceh Telp: +62 – 651 – 28329 Fax: +62 - 651 - 33605
  5. Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku Jl. Martha Kristina Tiahahu, No.1 Puncak-Bogor Karang Panjang- Ambon, Maluku Telp/Fax: +62 – 911 – 316003
  6. Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah (Palu) Jl. Letjen Soeprapto No.48 Palu - Sulawesi Tengah Telp.: +62 - 451- 4214255 Fax: +62 - 451 - 453671

Sumber: komnasham.go.id

Comments (7)

Saya melihat ada kecurangan,dan menyalagunakan KTP saya untuk di jadikan Transaksi yang mencurigakan,dia bekerja sebagai PNS BEACUKAI PERIUK,dan PNS itu ngontrak bareng bersama teman-temannya di kontrakan yang sama,ya..,alias tidur serumah dan kerjanya sama di BEACUKAI.
Jadi saya ingin melaporkan untuk ganti rugi,tapi takut,soalnya mereka punya uang banyak,jadi saya tidak bisa melawan dia,untuk itu mohon bantuannya pak/ibu

SAYA CUMA MAU TANYA JA...
PA BENAR HUKUM TU HANYA MILIK ORANG2 YAN PUNYA DUIT?
SAYA SEBAGAI RAKYAT KECIL MENGALAMI NASIB SANG SERUPA,YAITU HILANGNYA HAK2 SAYA.
HAK2 SAYA YANG HILANG YAITU:
1.SAYA MAU KETEMU ANAK SAYA SLALU DI PERSULIT MERTUA,PADAHAL STAUS SAYA TU MASIH SUAMI SAH ISTRI SAYA
2.SAYA MENJADI KORBAN PENIPUAN YAITU SAYA HANYA MENJADI TUTUP AIB MERTUA SAYA DAN ITU DAH DI RENCANAKAN OLEH MERTUA SAYA.
3.MERTUA SAYA PERNAH BILANG BAHWA HUKUM TU BISA DI BELI,SEDANGKAN SAYA HANYA ORANG MISKIN.
4.SAYA PERNAH DI TENDANG MA MERTUA SAYA WAKTU SAYA MAU JENGUK ANAK DAN SAYA DI USIR SECARA KASAR.
5.DAN YANG LEBIH LAGI MERTUA SAYA SEORANG PENDIDIK DAN BAGAIMANA NASIB ANAK DIDIKNYA KALO PIPIMPINAN PENDIDIK MEREKA BERKELAKUAN SEPERTI ITU.

TOLONG BANTUANNYA PADA LEMBAGA HUKUM BAN MEDIA SETEMPAT UNTUK MENGUSUT KASUS TERSEBUT....
SOAL SAKSI SAYA ADA DAN SIAP
CALL ME ON:085647748148

Saya dipaksa untuk aborsi saat janin sudah berumur 3 bulan oleh kedua orang tua saya. Alasannya mereka malu dan tidak terima kalau anaknya hamil diluar nikah jika diketahui kerabat dan teman. Hubungan saya dan pasangan baik-baik saja, bahkan orang tua saya sudah sempat menemui orang tua pihak laki-laki.

cara mereka adalah dengan membohongi saya. Saya dan pasangan saya (yang adalah WNA)sudah menjalin hubungan setahun dan kami baik-baik saja. dari pihak pasangan saya juga menginginkan sang janin. Kami pun merencanakan menikah karna arah hubungan kami memang serius. Pasangan saya adalah warga negara China, maka itu dia tidak dapat berbuat apa-apa di negara ini.

Saya berdomisili di China, lalu kedua orang tua saya memberitahukan saya untuk pulang ke tanah air dengan alasan mau berembuk tentang menikah tamasya. Lalu setelah samapai di rumah, paspor saya diminta dengan alasan takut ada kebakaran atau kecopetan.

sampai di tanah air saya di bawa ke rumah sakit kandungan legal dan saya menolak untuk diaborsi janin saya. hari kedua mereka membawa saya ke dokter kandungan illegal dan tanpa tanda tangan, janin saya dibuang dengan begitu saja dengan bayaran 7 juta rupiah tanpa mempedulikan kesehatan saya.

Mereka memberikan janji palsu. mereka mengancam saya dengan ini itu; oleh karena tidak mau menanggung malu, mereka membeberkan ke keluarga besar bahwa saya telah diguna-guna/ sedang dalam pengaruh ilmu hitam dari pihak laki-laki untuk meminta bantuan dari mereka mengusir pasangan saya. dan tidak mau bicara tentang kasus aborsi saya.

mereka menyuruh saya untuk memberitahukan ke pihak laki-laki bahwa saya keguguran. Tentunya saya memberitahukan kepada pasangan saya apa yang terjadi sebenarnya. Iapun segera berangkat mengunjungi tanah air, dan apa yang dilakukan oleh ayah dan ibu saya? saat dia sampai, saya dikunci/digembok di dalam rumah dan tidak diperbolehkan untuk menemuinya. Saya pun berontak, ingin keluar, saya memanjat jendela teralis lantai 2, dan dari situ, saya disiram dengan air, di depan mata pasangan saya yg tidak diperbolehkan masuk, dan saya dipukul dengan tongkat panjang, lalu diancam akan dialiri aliran listrik. Lalu merajam saya, dengan kabel tebal.

Sampai sekarang pun paspor saya masih ditahan. Mereka menyuruh saya untuk tidak memberitahukan kepada anggota keluarga saya atas hal aborsi karena mereka malu.

Mohon bantuan untuk saya. saya benar-benar tidak ada power. Ayah saya terus mengancam, dia bisa berbuat apa saja karena dia adalah kepala keluarga. Saya merasa tidak aman berada di rumah.

Ia dengan sengaja mengobrak abrik tas saya menemukan hasil foto USG, menyobek dan membuangnya.

Saya di rumah terasa asing, saya terus dikata-katai, pelacurlah.Padahal saya sudah lulus kuliah S1 dan umur saya sudah 23 tahun.

anonymous telepon: +62878 84306852

ASLM WR WB
Bp dan stap komnas ham kami warga Ahmadiyah akibat dari keputusan gubernr dll sekarang kami mendapatkan cibiran makianpengucilan dll
dan saya merasa heran kok yang cinta damai malah ingin di bubarkan tapim yang jels suka menghasut mempitnah yang anarki malah dibiarkan gubernur macam apakah itu

aii kurang lengkap

Mohon dibantu ttg kasus saya http://wjp0212.heck.in/

Post a Comment