HILAL, RUKYAT, DAN HISAB

Posted by mochihotoru | Posted in , , , , | Posted on 12:59:00 AM

Secara singkat, hisab merupakan perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalendar Hijriah. Sedangkan Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi). Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat dilakukan setelah matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah matahari terbenam (maghrib), karena intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang (maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan (kalendar) baru Hijriah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya.

http://mbramantya.files.wordpress.com/2009/09/rukyat200809-300x2431.jpg

http://www.alhusiniyah.com/style/pict/patok.gif

Perlu diketahui bahwa dalam kalendar Hijriah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya matahari waktu setempat, bukan saat tengah malam. Sementara penentuan awal bulan (kalendar) tergantung pada penampakan (visibilitas) bulan. Karena itu, satu bulan kalendar Hijriah dapat berumur 29 atau 30 hari.

Hilal

Hilal adalah penampakan bulan yang paling awal terlihat menghadap bumi setelah bulan mengalami konjungsi/ ijtimak. Bulan awal ini (bulan sabit tentunya) akan tampak di ufuk barat (maghrib) saat matahari terbenam.

Ijtimak/ konjungsi adalah peristiwa yang terjadi saat jarak sudut (elongasi) suatu benda dengan benda lainnya sama dengan nol derajat.

Dalam pendekatan astronomi, konjungsi merupakan peristiwa saat matahari dan bulan berada segaris di bidang ekliptika yang sama. Pada saat tertentu, konjungsi ini dapat menyebabkan terjadinya gerhana matahari.

http://denfatur.files.wordpress.com/2009/09/hilal.gif

Hilal merupakan kriteria suatu awal bulan. Seperti kita ketahui, dalam kalendar Hijriah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya matahari waktu setempat, dan penentuan awal bulan (kalendar) tergantung pada penampakan hilal/ bulan. Karena itu, satu bulan kalendar Hijriah dapat berumur 29 hari atau 30 hari.

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji…” (Albaqarah 2:189)

Hisab

Secara harfiah, hisab bermakna perhitungan. Dalam dunia Islam istilah hisab sering digunakan dalam ilmu falak (astronomi) untuk memperkirakan posisi matahari dan bulan terhadap bumi. Posisi matahari menjadi penting karena menjadi patokan umat Islam dalam menentukan masuknya waktu salat. Sementara posisi bulan diperkirakan untuk mengetahui terjadinya hilal sebagai penanda masuknya periode bulan baru dalam kalendar Hijriah. Hal ini penting terutama untuk menentukan awal Ramadan saat muslim mulai berpuasa, awal Syawal (Idul Fitri), serta awal Zulhijah saat jamaah haji wukuf di Arafah (9 Zulhijah) dan Idul Adha (10 Zulhijah).

“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya tempat-tempat bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan. Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan benar. Dia menjelaskan tanda-tanda kepada orang-orang yang mengetahui.” (Yunus 10:5)

“Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.” (Arrahmaan 55:5)

Dalam Alquran surat Yunus 10:5 di atas dikatakan bahwa Tuhan memang sengaja menjadikan matahari dan bulan sebagai alat menghitung tahun dan perhitungan lainnya. Juga dalam Arrahman 55:5 disebutkan bahwa matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.

Karena ibadah-ibadah dalam Islam terkait langsung dengan posisi benda-benda langit (khususnya matahari dan bulan) maka sejak awal peradaban Islam menaruh perhatian besar terhadap astronomi. Astronom muslim ternama yang telah mengembangkan metode hisab modern adalah Al Biruni (973-1048 M), Ibnu Tariq, Al Khawarizmi, Al Batani, dan Habash.

Dewasa ini, metode hisab telah menggunakan komputer dengan tingkat presisi dan akurasi yang tinggi. Berbagai perangkat lunak (software) yang praktis juga telah ada, misalnya Stellarium. Hisab seringkali digunakan sebelum rukyat dilakukan. Salah satu hasil hisab adalah penentuan kapan ijtimak terjadi, yaitu saat matahari, bulan, dan bumi berada dalam posisi sebidang atau disebut pula konjungsi geosentris. Konjungsi geosentris terjadi pada saat matahari dan bulan berada di posisi bujur langit yang sama jika diamati dari bumi. Ijtimak terjadi 29,531 hari sekali, atau disebut pula satu periode sinodik.

Rukyat

Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang pertama kali tampak setelah terjadinya ijtimak. Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang, atau dengan alat bantu optik seperti teleskop.

Aktivitas rukyat dilakukan pada saat menjelang terbenamnya matahari pertama kali setelah ijtimak (pada waktu ini, posisi bulan berada di ufuk barat, dan bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya matahari). Apabila hilal terlihat, maka pada petang (Maghrib) waktu setempat telah memasuki tanggal 1.

Namun demikian, tidak selamanya hilal dapat terlihat. Jika selang waktu antara ijtimak dengan terbenamnya matahari terlalu pendek, maka secara ilmiah/ teori hilal mustahil terlihat, karena iluminasi cahaya bulan masih terlalu suram dibandingkan dengan “cahaya langit” sekitarnya. Kriteria Danjon (1932, 1936) menyebutkan bahwa hilal dapat terlihat tanpa alat bantu jika minimal jarak sudut (arc of light) antara bulan-matahari sebesar 8 derajat.

http://blog.dimasshogun.com/wp-content/uploads/2008/08/muharram_rukyat3.jpg

Perihal penentuan bulan baru, Rasul Allah memberi perhatian khusus pada Syaban dan Ramadan.

Rasul Allah bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Syaban tiga puluh hari.” (Bukhari 4:106, dan Muslim 1081).

Dewasa ini rukyat juga dilakukan dengan menggunakan peralatan canggih seperti teleskop yang dilengkapi CCD Imaging. Adapula situs yang menampilkan hilal dari beberapa kota di Indonesia secara langsung, seperti Live Hilal – Departemen Astronomi ITB. Namun tentunya perlu dilihat lagi bagaimana penerapan kedua ilmu tersebut.

Kriteria Penentuan Awal bulan Kalendar Hijriah

Penentuan awal bulan menjadi sangat signifikan untuk bulan-bulan yang berkaitan dengan ibadah dalam ajaran Islam, seperti bulan Ramadan (yakni umat Islam menjalankan puasa wajib sebulan penuh), Syawal (yakni umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri), serta Zulhijah (di mana terdapat tanggal yang berkaitan dengan ibadah Haji dan Hari Raya Idul Adha).

Sebagian umat Islam berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan, adalah harus dengan benar-benar melakukan pengamatan hilal secara langsung. Sebagian yang lain berpendapat bahwa penentuan awal bulan cukup dengan melakukan hisab (perhitungan matematis/ astronomis), tanpa harus benar-benar mengamati hilal. Keduanya mengklaim memiliki dasar yang kuat.

Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai penentuan awal bulan pada kalendar Hijriah, khususnya di Indonesia:

1. Rukyatul Hilal

Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalendar) Hijriah dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalendar) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Kriteria ini berpegangan pada hadis Nabi Muhammad:

“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal).”

Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU), dengan dalih mencontoh sunnah Rasul Allah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad (pembaruan) para ulama empat mazhab. Bagaimanapun, hisab tetap digunakan, meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan Hijriah.

2. Wujudul Hilal

Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalendar) Hijriah dengan menggunakan dua prinsip: ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum matahari terbenam (ijtima’ qablal ghurub), dan bulan terbenam setelah matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalendar) Hijriah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) bulan saat matahari terbenam.

http://photos-e.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc1/hs126.snc1/5411_1096454051738_1238208913_30239308_5200226_n.jpg

Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Muhammadiyah dan Persis dalam penentuan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha untuk tahun-tahun yang akan datang. Akan tetapi mulai tahun 2000 Persis sudah tidak menggunakan kriteria wujudul-hilal lagi, tetapi menggunakan metode Imkanur-rukyat. Hisab Wujudul Hilal bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak. Tetapi hisab Wujudul Hilal dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriah sekaligus bulan (kalendar) baru sudah masuk atau belum, dasar yang digunakan adalah perintah Alquran pada Yunus 10:5, Al-Isra 17:12, Al-Anaam 6:96, dan Arrahman 55:5, serta penafsiran astronomis atas Yasin 36:39-40.

3. Imkanur Rukyat MABIMS

Imkanur Rukyat adalah kriteria penentuan awal bulan (kalendar) Hijriah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriah pada Kalendar Resmi Pemerintah, dengan prinsip:

Awal bulan (kalendar) Hijriah terjadi jika:

  • Pada saat matahari terbenam, ketinggian (altitude) bulan di atas cakrawala minimum 2°, dan sudut elongasi (jarak lengkung) bulan-Matahari minimum 3°, atau
  • Pada saat bulan terbenam, usia bulan minimum delapan jam, dihitung sejak ijtimak.

Di Indonesia, secara tradisi pada petang hari pertama sejak terjadinya ijtimak (yakni setiap tanggal 29 pada bulan berjalan), Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Hisab Rukyat (BHR) melakukan kegiatan rukyat (pengamatan visibilitas hilal), dan dilanjutkan dengan Sidang Itsbat, yang memutuskan apakah pada malam tersebut telah memasuki bulan (kalendar) baru, atau menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari. Prinsip Imkanur-Rukyat digunakan antara lain oleh Persis

Di samping metode Imkanur Rukyat di atas, juga terdapat kriteria lainnya yang serupa, dengan besaran sudut/ angka minimum yang berbeda.

4. Rukyat Global

Rukyat Global adalah kriteria penentuan awal bulan (kalendar) Hijriah yang menganut prinsip bahwa: jika satu penduduk negeri melihat hilal, maka penduduk seluruh negeri berpuasa (dalam arti luas telah memasuki bulan Hijriah yang baru) meski yang lain mungkin belum melihatnya.

Perbedaan Kriteria

Metode penentuan kriteria penentuan awal bulan kalendar Hijriah yang berbeda seringkali menyebabkan perbedaan penentuan awal bulan, yang berakibat adanya perbedaan hari melaksanakan ibadah seperti puasa Ramadan atau Hari Raya Idul Fitri.

Di Indonesia, perbedaan tersebut pernah terjadi beberapa kali. Pada tahun 1992 (1412 H), ada yang berhari raya Jumat (3 April) mengikuti Arab Saudi, yang yang Sabtu (4 April) sesuai hasil rukyat NU, dan ada pula yang Minggu (5 April) mendasarkan pada Imkanur Rukyat. Penetapan awal Syawal juga pernah mengalami perbedaan pendapat pada tahun 1993 dan 1994. Namun demikian, Pemerintah Indonesia mengampanyekan bahwa perbedaan tersebut hendaknya tidak dijadikan persoalan, tergantung pada keyakinan dan kemantapan masing-masing, serta mengedepankan toleransi terhadap suatu perbedaan.


Sumber: Wikipedia, studia-online.com, untoro.wordpress.com

Comments (1)

pengamatan hilal itu khusus untuk puasa ramadan, untuk bulan yang lainnya dalam kalender hijriah cukup dilakukan hisab saja. tetapi titik nol perjalanan bulan mengelilingi bumi menurut ilmu agama bukan pada cunjungsi.demi jelasnya baca rotasi bulan.blogspot.com.bakrisyam

Post a Comment