Perilaku Buruk Mengendarai Motor dan Sanksinya

Posted by mochihotoru | Posted in , , , , | Posted on 3:47:00 PM

Oleh Reza Naidra

Berikut ini ada beberapa kelakuan para biker yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Dan perilaku ini patut dikenakan denda atau masuk kurungan. Maka dari itu baca dengan teliti. Jangan sampal hal kecil membuat kita menginap di penjara.

  • Saat di lampu merah, menerabas garis putih dan zebra cross (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu).
  • Saat di lampu merah, menerobos, bergerak sebelum lampu hijau (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu).

http://ducatimonster.files.wordpress.com/2008/03/maludong-196.jpg?w=655
  • Menggunakan trotoar sebagai jalan pintas di tengah kemacetan.
  • Menggunakan knalpot bersuara bising (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu).
  • Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain (Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu).
  • Berbelok tanpa menyalakan lampu sein (pasal 294 menegaskan, ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp250 ribu).
  • Berboncengan lebih dari dua orang (pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu).

http://i101.photobucket.com/albums/m47/anggi_wirza/perilakuyangburuk3.png
  • Membunyikan klakson yang memekakan telinga, terlebih di tengah kemacetan.
  • Saat hujan deras, berteduh di bawah kolong jembatan secara bergerombol yang memakan ruas jalan.
  • Berkendara dengan kecepatan tinggi di tengah keramaian lalu lintas jalan raya (pasal 287 ayat (5) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu).
  • Berkendara sambil merokok.
  • Berkendara sambil menelepon atau SMS (Pasal 283, kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu).
  • Berkendara membawa anak kecil di bagian depan dan belakang (pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu).
  • Aksi balapan liar di jalan umum (Pasal 297, kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta).
  • Berkendara sambil menggunakan earphone untuk mendengarkan musik keras-keras.
  • Saat berkonvoi, menghalangi (blocking) ruas jalan milik pengguna lain.
  • Tidak di lajur kiri (Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu).
  • Saat berkonvoi, membunyikan sirine dan menyalakan lampu strobo (Pasal 287, ayat (4) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu).
  • Menggunakan lampu bercahaya terang pada bagian belakang dan depan (Pasal 279 kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu).
  • Tidak menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari (Pasal 293 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu).
  • Berkendara melambat atau bergerombol melihat insiden kecelakaan di jalan raya.
  • Melarikan diri dan tidak bertanggung jawab saat terlibat kecelakaan (Pasal 310 ancaman kurungan minimal enam bulan dan maksimal enam tahun atau denda minimal Rp1 juta dan maksimal Rp12 juta).
  • Menerabas pintu halang perlintasan kereta api (Pasal 287, ayat (2) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu).
  • Pengendara dan pembonceng tidak menggunakan helm saat bermotor (Pasal 291 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu, ayat (2) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu).

http://www.mediaindonesia.com/spaw/uploads/images/article/image/20090528_085713_z-balap.jpg
  • Berkendara dengan alas kaki sendal jepit.
  • Menggunakan jas hujan ponco yang lebar.
  • Motor tidak memiliki kaca spion (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu).
  • Mengangkut barang berlebihan sehingga menganggu keseimbangan pengendara.
  • Saat keluar dari gang tidak menengok kanan kiri, langsung masuk badan jalan.
  • Melawan arus kendaraan (Pasal 287 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu).
  • Berkendara tidak punya STNK (Pasal 288 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu).
  • Berkendara tidak punya SIM (Pasal 281, tidak punya SIM kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta).

Sumber: hai-online.com

Comments (0)

Post a Comment