HUBUNGAN LUAR NEGERI RI
Posted by mochihotoru | Posted in Government, Indonesia, Politics, World | Posted on 7:13:00 PM
Politik Luar Negeri RI
Pengertian Politik Luar Negeri RI dapat ditemui di dalam Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menjelaskan bahwa Politik Luar Negeri Republik Indonesia adalah:
“Kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.”
Politik Luar Negeri atau Kebijakan Luar Negeri tidak terlepas dari berbagai perkembangan keadaan nasional dan internasional, bahkan Politik Luar Negeri (Polugri) merupakan cerminan dari kebijakan dalam negeri yang diambil oleh Pemerintah. Demikian pula dengan Polugri Indonesia yang tidak terlepas dari pengaruh banyak faktor, antara lain posisi geografis Indonesia yang terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samuera, potensi sumber daya alam serta faktor demografi atau penduduk di Indonesia, serta berbagai perkembangan yang terjadi di dunia internasional.
Kebijakan luar negeri Indonesia adalah politik luar negeri bebas aktif. Artinya, Polugri yang kita anut bukan menjadikan Indonesia netral terhadap suatu permasalahan melainkan suatu Polugri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri hanya pada satu kekuatan dunia. Aktif berarti kita ikut memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun keikutsertaan kita secara aktif dalam menyelesaikan berbagai konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD 45 yaitu agar terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sebagai pelaksanaan dari kebijakan nasional, Polugri dilaksanakan melalui diplomasi oleh para diplomat, baik yang berada di berbagai Perwakilan di luar negeri maupun dalam negeri.
Kerjasama Internasional
Dalam menjalankan diplomasinya, Indonesia tidak hanya berhubungan dengan sebuah negara saja atau yang lebih dikenal dengan sebutan diplomasi bilateral. Namun ikut menjadi anggota berbagai organisasi internasional yang ada di dunia dalam menjalankan diplomasinya dengan berbagai negara dalam sebuah lembaga internasional, yang disebut dengan diplomasi multilateral.
Secara umum, organisasi internasional dapat dijelaskan sebagai sebuah badan yang beranggotakan beberapa negara dengan tujuan-tujuan tertentu. Organisasi ini ada yang beranggotakan seluruh negara di dunia, yaitu PBB. Kerjasama internasional juga dapat dilakukan oleh beberapa negara di sebuah kawasan tertentu seperti ASEAN yang beranggotakan negara-negara di wilayah Asia Tenggara.
Diplomasi bukan hanya dilakukan antar dua negara tapi banyak negara melalui kerjasama dan organisasi internasional.
Sebenarnya banyak sekali kerjasama dan organisasi internasional di dunia dimana Indonesia turut menjadi anggota. Antara lain adalah badan dunia PBB, ASEAN, Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), Konferensi Asia Afrika (KAA), Gerakan Non-Blok (GNB) dan Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Sumber: deplu.go.id
Comments (0)
Post a Comment