KEBIJAKAN YANG DITERAPKAN KEPADA ORANG YAHUDI DAN KRISTIANI PADA MASA SANG NABI DAN KEEMPAT KHALIFAH

Posted by mochihotoru | Posted in , , , , , | Posted on 8:15:00 PM

1. Pernyataan dari umat Kristen Suriah dalam dokumen yang dikenal sebagai Perjanjian Umar dalam sejarah yang diberikan kepada Abu Ubaidah:

[Kami menetapkan syarat-syarat ini kepada diri kami sendiri:]… untuk tidak menyembunyikan gereja-gereja kami dari umat muslim yang berhenti di sana siang dan malam; untuk membuka pintu-pintu mereka bagi para musafir dan kafilah; … untuk menjamu para muslim yang sedang dalam perjalanan menurut kebiasaan kami dan memberinya makan Kami tidak akan memperlakukan seorang muslim dengan tidak sopan, dan barangsiapa yang memukul seorang muslim akan kehilangan hak-hak yang dimilikinya.

(Majid Khadduri, War and Peace in the Law of Islam (Baltimore: The Johns Hopkins Press, 1955), 193-94.)

2. Ketika Umar bin Khattab merebut kota Yerusalem secara personal pada tahun 637 M ia mengeluarkan dekrit bagi penduduk kota tersebut dan mengumumkan bahwa tempat-tempat peribadahan milik Ahli Kitab tidak akan disentuh oleh umat muslim.

3. Janji Umar bin Khattab kepada umat kristiani Madinah berdasarkan asas bahwa Tiada seorang pun dari iman Kristen yang akan dipaksa untuk menjadi muslim (atau diperlakukan diskriminatif karenanya).”

4. Tulisan mengenai kaum zimmi (dzimmi, non-muslim yang melakukan perjanjian damai dengan Islam dan tidak mulai menyerang atau menghujat Islam sama sekali) dalam suatu perjanjian antara umat kristiani dan umat muslim pada masa Umar bin Khattab sangat penting untuk diketahui.

“Jika salah satu dari mereka menjadi lemah dan tua atau menderita sakit atau menjadi miskin setelah dia dulunya kaya raya, dia dan keluarganya akan menerima bantuan dana dari masyarakat selama dia masih berada di wilayah-wilayah Islam.”

5. Pernyataan Umar bin Khattab dalam pra-perjanjian dengan penduduk Negeri Syam (Damaskus):

Tidak diperbolehkan untuk mengambil tanah-tanah yang anugerahkan oleh Allah dari orang-orang dan tentukanlah jizyah [pajak perseorangan] menurut kemampuan setiap orang, seperti yang ditetapkan dalam Kitab Allah. Tidak diperbolehkan meminta jizyah lebih banyak dari jizyah yang telah mereka bayar... Apabila kami berbagi tanah-tanah di antara kita sendiri, maka tidak akan ada tanah yang tersisa bagi anak-anak mereka. Apabila tanah-tanah diserahkan kepada pemilik yang sebenarnya, maka umat muslim dapat hidup dari apa yang mereka produksi. Kamu boleh menetapkan jizyah kepada mereka, tetapi kamu tidak akan pernah dapat menjadikan mereka tawanan. Kamu tidak boleh melakukan ketidakadilan yang akan menyakiti dan merugikan mereka, dan kamu tidak boleh membawa pergi harta milik mereka karena kamu tidak berhak atasnya. Kamu harus menggenapkan tanggung jawab yang kamu terima dalam perjanjian mereka dengan kita. (Majid Khoduri, Islam in War and Peace, Fener Press, Istanbul, 1998, hlm. 216)

6. Jaminan diberikan kebapa umat kristiani yang tinggal di kota Tiberias, yang direbut dengan tujuan damai, pada masa pemerintahan Abu Bakar bahwa gereja-gereja mereka tidak akan disentuh sama sekali.

7. Selama perebutan Kota Dabil (Dvin) milik orang Armenia, umat Kristen, Yahudi, dan Zoroaster diberikan kepastian dan jaminan akan perlindungan atas semua tempat ibadah mereka. Selain itu, dia tidak pernah menahan izin untuk memperbaiki gereja yang rusak dan membangun biara atau gereja baru [termasuk yang berada di tengah lingkungan mayoritas muslim]. Contohnya, Gereja Santo Sergius di luar Madinah, Jazirah Arab, dihancukan oleh Patriarkh Mar Amme, tetapi dibangun kembali selama Pemerintahan Usman bin Affan.

9. Jaminan penyerahan disetujui oleh Huzaifa bin Al-Yaman dengan penduduk Mah Dinar berkata, Jaminan ini diberikan demi kelangsungan hidup mereka, harta mereka, dan tanah milik mereka. Mereka tidak dapat dipaksa untuk mengubah iman mereka, dan Syariat (Hukum Islam) tidak akan masuk di antara mereka.”

10. Uqba, gubernur Mesir, menyumbang kepada Gereja Nestorian (Gereja Timur Asiria).

11. Selama pemerintahan Muawiyah, Gereja Urfa dan Gereja Santo Marcos didirikan di Aleksandria (Al-Iskandariyah).

12. Gereka Sinai yang berdiri tepat di samping sebuah masjid merupakan sebuah tempat ziarah penting di Gunung Sinai (Gunung Tursina) dan sebuah simbol penerimaan dari umat muslim.

13. Sebuah surat yang ditulis yang ditulis oleh Patriarkh Nestorian Isho'yab III:

Mereka [Abbasiyah] sama sekali tidak menyerang Kekristenan, tetapi mereka lebih memuji keimanan kita, menghormati imam-imam [pendeta-pendeta] kita... dan memberi kebaikan yang banyak bagi gereja-gereja dan biara-biara.

(Fred Aprim, “The A to Z of the ancient Chaldeans and their relation to modern Chaldeans;” http://www.atour.org/news151.htm)

14. Ketika non-muslim nyata-nyata tidak dapat membayar pajak mereka, mereka diberi dukungan dana oleh masyarakat muslim, yang merupakan aspek penting dari dukungan negara.

15. Beberapa perjanjian antara Muhammad sang Nabi dengan banyak golongan non-muslim terutama sekali menekankan bahwa hak hidup mereka dan harta benda mereka diberikan jaminan. (Persetujuan dengan masyarakat Juhayni, Hamidullah, Dokumen no.151)

16. Perjanjian ditawarkan oleh Sang Nabi untuk menjamin umat kristiani Najran atas gereja-gereja mereka; dia menempatkan tempat-tempat ibadah mereka di bawah jaminan keamanan dengan mengatakan: tempat-tempat ibadah penduduk Najran berada di bawah perlindungan dari Allah dan tanggung jawab Nabi-Nya, Muhammad. (Ibnu Saad, I, 288, 357-58)

17. Menurut catatan Abu Daud, perjanjian tersebut mengandung syarat: gereja-gereja tidak akan dihancurkan (atau dirobohkan). (Abu Daud, Harasy, 29-30)

18. Jaminan mengenai tempat-tempat ibadah dikatakan berulang kali dalam dokumen perjanjian yang dikirim oleh Muhammad kepada pendeta-pendeta Bani Haris bin Kab dari Najran. (Ibnu Saad, I, 266)

19. Umat Yahudi Khaibar pernah berkunjung kepada Muhammad dan mengeluh bahwa harta mereka telah diambil oleh beberapa muslim tanpa izin. Dalam hal ini, Muhammad memanggil beberapa orang muslim itu ke masjid dan mengatakan kepada mereka bahwa dilarang keras merampas barang-barang milik mereka yang telah melakukan perjanjian, dan bahwa apa yang telah mereka perbuat merupakan dosa. (Musnad, IV, 89; Vakıdi, II, 691; Serahsi, Siyer, I, 133, IV, 1530)

20. Menurut beberapa kabar yang terdengar, Muhammad pernah menghadiri suatu pesta perkawinan yang diadakan orang-orang non-muslim, mengunjungi mereka yang sakit, dan bersikap dermawan kepada mereka. Muhammad bahkan pernah menjadikan jubah miliknya sebagai alas sehingga orang-orang Kristen Najran yang mengunjunginya dapat duduk di atasnya.

21. Ketika utusan-utusan dari jemaat Kristen Najran datang ke Madinah, Muhammad dan sahabat-sahabatnya melakukan salat zuhur (siang hari). Sebab waktu mereka untuk salat juga telah tiba, mereka memasuki masjid dan mengarahkan diri ke timur dan utusan Allah mengizinkan mereka untuk melakukan ibadah agamanya sendiri di masjid itu [baca juga Tahukah Anda Salat bagi Umat Kristen?]. (Ibnu Hisyam, I, 574; Ibnu Saad, I, 357)

22. Pasal 17 dari Perjanjian Negara Madinah: “Mereka dari kalangan Yahudi yang ikut serta bersama kami akan diberi bantuan dan diperlakukan dengan lebih baik. Mereka tidak akan mengalami ketidakadilan (diskriminasi) dan musuh-musuh mereka tidak akan dibantu.”

23. Pasal 25: Orang-orang Yahudi dari Bani Auf dan umat beriman bersatu padu sebagai umat. Mereka akan tinggal dalam keimanan mereka sendiri dan begitu pula dengan umat muslim.

24. Pasal 36: Akan tersedia bantuan nasihat, dan kebaikan dari satu sama lain antara umat muslim dan umat yahudi.” (Ibnu Katsir, as-Sirah, II/322; Hamidullah, al-Vesaik, hlm. 44-45; Cohabitation in Eastern and Western Sources, hlm.285)

25. Menurut kabar berita dari berbagai catatan sejarah tertulis seperti yang diriwayatkan oleh Tabari dan Zaemakhshari, terdapat seorang Kristen yang tinggal di Mekah; berprofesi sebagai seorang penempa besi, menguasai Taurat dan Injil dengan sangat baik, dan sang Nabi ingin secara pribadi bertemu dan berbincang dengan dirinya. (Tabari; Cohabitation in Eastern and Western Sources, hlm. 306)

26. Sebuah surat yang dikirim Muhammad kepada umat Kristen Najran berisi; “... Apapun yang terjadi, berapapun banyaknya yang mereka punya, banyak atau sedikit, gereja-gereja dan biara-biara adalah milik mereka. Mereka adalah tanggung jawab Allah dan utusan-Nya. Tak seorang uskup pun yang akan diusir dari tempat dia melayani sebagai uskup ataupun dikirim ke manapun, dan tidak pula biarawan dari biaranya, atau tidak pula pendeta atau pastur dari gerejanya. Tidak ada perubahan yang akan terjadi pada hak-hak mereka, hukum-hukum mereka, dan tradisi mereka. Selama mereka berlaku jujur dan tinggal dalam tanggung jawab yang mereka pikul, perlindungan dari Allah dan Utusan-Nya akan menyertai mereka. Mereka tidak akan mengalami penindasan, dan mereka tidak akan menindas siapapun.”

29 Januari 2010

diterjemahkan oleh Sandy Arifiadie
sumber: harunyahya.com

(www.sammy-summer.co.cc)

Comments (0)

Post a Comment